Penulis : Fajar Dwi Maarif SEO | Adsense | Review | Facebook Ads | dll.

Proses Perumusan Pancasila Sebagai Dasar Negara

Proses Perumusan Pancasila Sebagai Dasar Negara - Dasar Negara adalah pegangan suatu negara yang menjadi sumber dari semua sumber hukum dan tata tertib hukum yang berlaku dalam negara tersebut.


Proses Perumusan Pancasila Sebagai Dasar Negara

A. Perumusan Pancasila Sebagai dasar Negara

1. Pembentukan BPUPKI
Pada bulan september 1944, perdana mentri jepang, kaiso, dalam sidang parlemen mengatakan bahwa jepang akan memberikan kemerdekaan kepada indonesia. Tindak lanjut dari janji tersebut. Pada tanggal 1 maret 1945, jepang mengumumkan pembentukan dokuritsu dzunbi cosakai (badan penyelidik usaha usaha persiapan kemerdekaan indonesia / BPUPKI). 

BPUPKI beranggotakan 62 orang yang terdiri atas tokoh tokoh bangsa indonesia dan 7 orang anggota perwakilan dari jepang. Ketua BPUPKI adalah Dr. K.R.T Radjiman wedyodiningrat, dengan 2 wakil ketua yaitu, Ichibangase Yoshio (jepang) & R.P Soeroso.

BPUPKI mengadakan sidang sebanyak 2 kali, sidang resmi dan satu kali sidang tidak resmi. Sidang resmi pertama tanggal 29 mei – 1 juni 1945 membahas tentang dasar negara. Sedangkan sidang kedua berlangsung tanggal 10 sampai dengan 17 juli 1945 dengan membahas rancangan UUD. Sidang ini dilaksanakan di gedung “Chuo sangi in” dan kini gedung dikenal dengan sebutan gedung pancasila.

2. Perumusan Dasar Negara

Perumusan pancasila dilaksanakan pada sidang pertama BPUPKI pada tanggal 29 mei – 1 juni 1945. Pembahasan dimulai dengan pidato ketua BPUPKI, Dr. K.R.T Radjiman wedyodiningrat “Bahwa untuk mendirikan sebuah negara indonesia merdeka diperlukan suatu dasar negara indonesia merdeka.”

*Dasar negara menurut MOH YAMIN :

1. Ketuhanan yang maha ESA
2. Kebangsaan persatuan indonesia
3. Rasa kemanusiaan yang adil dan beradap
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia

*Dasar negara menurut Mr. Soepomo :

1. Persatuan
2. Kekeluargaan
3. Keseimbangan lahir & batin
4. Musyawarah
5. Keadilan Rakyat

*Dasar negara menurut Ir. Soekarno :

1. Kebangsaan indonesia
2. Internasionalisme / perikemanusiaan
3. Mufakat / demokrasi
4. Kesejahteraan sosial
5. Ketuhanan yang berkebudayaan

Panitia kecil yang resmi beranggotakan 8 orang (panitian delapan) dibawah pimpinan Soekarno. Terdiri dari 6 wakil golongan kebangsaan dan 2 orang wakil golongan islam. Panitian 8 ini terdiri dari Soekarno, Moh Hatta, Moh Yamin, A.A Maramis, M Sutardjo Kartohadi Koesoemo, Otto Iskandar Dinata (Gol Kebangsaan), Ki Bagoes Hadikoesoemo dan K.H Wachid Hasyim (Gol Islam).

Diakhir pertemuan tersebut soekarno juga mengambil inisiatif membentuk panitia kecil beranggotakan 9 orang, yang kemudian dikenal sebagai “Panitia 9”. Panitia sembilan ini terdiri dari Soekarno (ketua), Moh Hatta, Moh Yamin, A.A Maramis, Soebardjo (Gol Kebangsaan), K.H Wachid Hasyim (Gol Islam), K.H Kahar Moezakir, H. Agoes Salim, dan R. Abikusno Tjokrosoejoso (Gol Islam). Pada tanggal 22 juni 1945 panitia 9 langsung mengadakan rapat dirumah kediaman Ir Soekarno, Jl.Pegangsaan timur No.56,Jakarta.

Rapat panitia 9 berlangsung alot karena terjadi perbedaan pandangan antar peserta rapat tentang rumusan dasar negara. Diskusi keras diantara panitia 9 melahirkan konsep rancangan pembukaan UUD 1945. Konsep rancangan pembukaan ini disetujui pada 22 juni 1945. Oleh soekarno rancangan pembukaan UUD 1945 diberi nama “Mukaddimah”, oleh M Yamin dinamakan “Piagam Jakarta”, dan oleh Soekiman Wirdjosandjojo disebut “Gentelment’s Agreements”.

Dalam pembukaan tersebut termuat rumusan dasar negara :
Baca Juga : Proses Perumusan Dasar Negara
1. Ketuhanan , dengan kewajiban menjalankan syariat islam bagi pemeluk pemeluknya
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
3. Persatuan indonesia, dan
4. Kerakyatan yang di pimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawartan perwakilan
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia

B. Penetapan pancasila sebagai dasar negara

Pada tanggal 7 agustus 1945 BPUPKI di bubarkan . selanjutnya dibentuklah dokuritsu zyunbi inkai ( panitia persiapan kemerdekaan indonesia / PPKI ) oleh pemerintah jepang . sebagai ketua di tunjuk IR. Soekarno di dampingi oleh drs. Moh. Hatta sebagai wakil ketua jepang membentuk ppki dengan anggota berjumlah 21 orang. Keadaan ini merisaukan para pendiri bangsa karena terkesan kemerdekaan indonesia merupakan hadiah jepang . untuk menghilangkan kesan tersebut, anggota PPKI di tambah menjadi 27 orang . 

Dengan penambahan tersebut , ppki menjadi murni dibentuk oleh bangsa indonesia untuk mempersiapkan kemerdekaan indonesia .setelah melalui tarik ulur yang keras antara golongan muda dengan golongan tua di rengas dengklok . akhirnya di putuskan bahwa kemerdekaan indonesia akan di proklamasikan pada tanggal 17 agustus 1945 di rumah bung karno di jalan pegangsaan timur No.56 JAKARTA. Sehari setelah proklamasi di kumandangkan , pada tanggal 18 agustus 1945 PPKI mengadakan sidang perdana untuk membentuk dasar negara dan UUD negara indonesia merdeka. 

Sidang pertama PPKI menetapkan 3 hal penting bagi keberlangsungan negara indonesia. Ketiga hal tersebut :

1. Menetapkan UUD republik indonesia 1945 . di dalam UUD ini terdapat rumusan dasar negara indonesia .
2. Memilih presiden dan wakil presiden . dalam hal ini terpilih ir. Soekarno sebagai presiden dan DRS. Moh. Hatta sebagai wakil presiden.
3. Membentuk sebuah komite nasional untuk membantu tugas presiden.
Tag : PPKN, Sejarah
0 Komentar untuk "Proses Perumusan Pancasila Sebagai Dasar Negara"

Back To Top